Fimadina.com- Meski tidak diatur secara rinci dalam Al-Quran dan Hadits, para ulama menggarisbawahi pentingnya akhlak dan etika dalam berlalu lintas. Hal ini didasari oleh prinsip-prinsip Islam yang mengajarkan ketertiban, keselamatan, dan menghindari segala kemudharatan.
Salah seorang ulama, Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada, dalam kitabnya Mausuu’ul Aadab al Islamiyah menjelaskan beberapa adab berjalan dan berkendara. Di antaranya berniat dengan tujuan yang baik, tidak untuk melakukan kemaksiatan, bersikap rendah hati dan tidak sombong, serta berjalan/berkendara dengan cara yang normal dan semestinya.
Sementara itu, Syekh Abdul Wahab Imarah dari Kementerian Wakaf Mesir menegaskan bahwa permasalahan lalu lintas tidak dapat dipisahkan dari risalah Islam. Sebab Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga lima perkara utama yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang merupakan hak asasi setiap manusia. Kecelakaan lalu lintas dapat mengancam kelima hal pokok tersebut seperti hilangnya nyawa, terputusnya keturunan karena kepala keluarga meninggal, serta hilangnya harta benda.
Dalam Al-Quran, Allah SWT dengan tegas melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang benar seperti dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…” (QS Al-Isra: 33)
Allah juga melarang menyakiti orang-orang mukmin, seperti dalam ayat:
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al-Ahzab: 58)
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, ketidakdisiplinan dan keteledoran dalam berlalu lintas yang berpotensi membahayakan jiwa sendiri dan orang lain adalah hal yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, disiplin dan tertib berlalu lintas menjadi sangat penting.
Untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas, beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain menaati rambu-rambu lalu lintas, saling menghormati sesama pengguna jalan, penegakan aturan oleh pihak berwenang, meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, serta pengetatan penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Pihak kepolisian dapat membatasi usia minimum pemegang SIM dan memperketat persyaratan agar hanya yang benar-benar kompeten yang mendapatkannya.
Aturan lalu lintas yang dibuat pemerintah hakikatnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat. Ini sejalan dengan kaidah maslahah mursalah dalam Islam yang memayungi perkara-perkara yang tidak diatur secara eksplisit namun bertujuan memelihara kemaslahatan manusia. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, insya Allah akan tercipta keamanan, keselamatan, serta kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Sebagai umat Islam, sudah semestinya kita memberikan keteladanan dengan senantiasa menerapkan akhlak dan adab berlalu lintas yang baik. Kita juga berkewajiban untuk mengingatkan keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar akan pentingnya menjaga tertib berlalu lintas. Mengizinkan atau membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan tanpa SIM adalah perbuatan yang tidak bertanggungjawab dan membahayakan. Mari kita sama-sama menjaga aturan lalu lintas untuk kenyamanan dan keselamatan bersama dengan tetap berpedoman pada tuntunan syariah Islam.
(and/rpblk)