Fimadina.com- Dalam tradisi Islam, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi imam dalam shalat berjama’ah. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah seorang anak kecil yang belum baligh boleh menjadi imam. Terkait hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda, tergantung pada keadaan anak tersebut dan kondisi jama’ah.
Mayoritas ulama mensyaratkan bahwa imam dalam shalat berjama’ah harus sudah baligh. Mereka berpendapat bahwa anak yang belum baligh belum sepenuhnya dikenai kewajiban syar’i, sehingga tidak sah jika menjadi imam untuk orang yang sudah baligh. Ini adalah pendapat yang dianut oleh kalangan ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Mereka sepakat bahwa anak kecil hanya boleh menjadi makmum, bukan imam.
Namun, beberapa ulama dari madzhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda.
Menurut kalangan Syafi’iyyah, anak kecil yang sudah mencapai usia tamyiz (yakni usia di mana seorang anak sudah mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, biasanya sekitar umur 7 hingga 10 tahun) boleh menjadi imam, terutama jika dia lebih fasih dan lebih memahami tata cara shalat dibandingkan dengan makmum yang lain. Ini juga disyaratkan bahwa shalat yang dilakukan adalah shalat sunnah atau shalat berjama’ah dengan sesama anak kecil atau makmum yang menyetujui kepemimpinannya.
Syaikh Abdurrahman al Jaziri menjelaskan: “يجوز أن يؤم الصبي المميز البالغين في صلاة النفل فقط عند الشافعية”
(“Dibolehkan bagi anak kecil yang sudah tamyiz untuk mengimami orang dewasa dalam shalat sunnah saja menurut pendapat Syafi’iyyah.”)
Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menunjukkan bahwa sahabat Amr bin Salamah pernah menjadi imam di desanya pada usia muda karena dia paling banyak hafal Al-Qur’an dibandingkan dengan penduduk desa lainnya.
Selain itu, beberapa riwayat dari madzhab Hanbali juga menyatakan bahwa anak kecil yang sudah mencapai usia tamyiz boleh menjadi imam jika tidak ada orang dewasa yang lebih memenuhi syarat untuk memimpin shalat. Namun, pendapat ini tidak berlaku untuk shalat wajib, yang tetap harus diimami oleh orang yang sudah baligh dan memenuhi syarat lainnya.
Dengan demikian, meskipun mayoritas ulama dari berbagai madzhab menetapkan bahwa imam haruslah seorang yang sudah baligh, kalangan Syafi’iyyah memperbolehkan anak kecil yang tamyiz untuk menjadi imam dalam kondisi tertentu, seperti dalam shalat sunnah atau jika anak tersebut memiliki kemampuan lebih baik dibandingkan dengan makmum dewasa lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, anak kecil yang belum baligh bisa menjadi imam, terutama jika jama’ah menyetujuinya dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam syariah.
Wallahu a’lam.
Disarikan dari tulisan Ahmad Syahrin Thoriq