Bagaimana Hukum Meninggalkan Puasa Ramadan Tanpa Uzur?

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mar 2024 15:13 0 227 Zezen Zaini Nurdin

Fimadina.com– Bulan suci Ramadaan adalah bulan mulia yang dinanti-nantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama sebulan penuh, kaum Muslimin menunaikan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan. Namun sayangnya, ternyata ada sebagian umat Islam yang justru meremehkan keutamaan puasa Ramadhan dengan sengaja membatalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat Islam.

Dikutip dari NU Online, tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan yang dibolehkan dalam hukum Islam. Bahkan, toh sekalipun suatu saat ia mengganti (qadha’) puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan, tidak bisa setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan tersebut.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR. ABu Hurairah)

Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan maksud hadits tersebut. Beliau menegaskan bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang tidak sebanding dengan puasa di luar bulan suci itu, sekalipun seseorang berpuasa terus-menerus.

Hal itu disebabkan, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha’ (mengganti) yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan, demikian pendapat Syekh Abdurrauf Al-Munawi.

Lantaran itu, sangat rugi orang-orang yang dengan sengaja tidak berpuasa atau membatalkan puasanya di Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat Islam. Mereka tidak akan bisa meraih keutamaan dan keberkahan yang sama ketika mengganti puasa tersebut di luar bulan suci.

Lebih mengkhawatirkan lagi, mereka terancam mendapatkan siksaan pedih di akhirat kelak. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i menceritakan mimpi beliau melihat keadaan orang-orang yang membatalkan puasanya di Ramadhan.

    عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).

Sungguh peringatan yang sangat mengerikan bagi siapa saja yang berniat membatalkan puasa di bulan mulia Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan agama. Azab yang pedih menantinya di akhirat kelak.

Haruskah qodho puasa?

Sebagian besar ulama berpendapat, bahwa meninggalkan puasa karena sengaja, tetaplah harus qodho. Namun disertai dengan tobat secara benar dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Sedangkan yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur tidak wajib qodho, Dikutip dari Islamqa.info, Ibnu Rajab Al-Hambali  berkata, “Mazhab Zahiri dan mayoritas mereka berpendapat bahwa tidak ada qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa. Hal ini dinyatakan pula oleh pengikut Syafii di Iraq, dan dia merupakan pendapat Abu Bakar Al-Humaidi dalam masalah puasa dan shalat jika ditinggalkan dengan sengaja, yaitu tidak dapat diqadha. Pendapat ini juga diambil oleh ulama mazhab kami terdahulu, di antaranya adalah Al-Jauzajani dan Abu Muhamad Al-Barbahari serta Ibnu Battah.” (Fathul Bari, 3/355).

 

Zezen Zaini Nurdin

Zezen Zaini Nurdin

Pegiat media dan sosial lokal. Blog pribadi http://zezenzn.my.id

Home
Kontak Kami
Search
Kembali