FIMADINA- Bagiamana hukumnya patungan qurban seperti yang biasa dilakukan para siswa di sekolah-sekolah?
Menjelang hari raya idul Adha, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Qurban. Baik perseorangan dengan mengurbankan hewan seperti kambing, domba atau sapi. Atau dengan sistem patungan atau rombongan seekor sapi dengan maksimal tujuh orang peserta.
Lalu bagaimana dengan yang biasa dilakukan oleh masyarakat atau para siswa seperti di sekolah. Biasanya mereka patungan semampunya untuk membeli seekor kambing misalnya. Apakah ketika dilakukan penyembelihan hewan tersebut pada hari Qurban bisa termasuk ibadah Qurban?
Buya Yahya, ulama asal Cirebon, seperti dikutip dari Video Channel AlBahjah TV, menjelaskan bahwa hukum qurban tersebut ada dua bagian. Ada yang sah dan tidak sah.
Hukum patungan qurban yang tidak sah adalah jika satu kelas misalnya mengumpulkan uang buat beli satu kambing qurban, maka ini tidak sah sebagai qurban. Tetapi itu tetap bernilai pahala, pahala sedekah, sekalipun bukan pahala qurban, karena menyenangkan orang di hari Raya Idul Adha.
Nah, bagaimana agar qurban dengan sistempatungan menjadi sah bernilai ibadah Qurban? Maka ada dua cara, pertama seperti yang dijelaskan oleh ajaran Islam, yaitu patungan maksimal 7 orang untuk membeli seekor sapi, maka ini sha mhukumnya sebagai Qurban.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan, jika dengan sistem patungan para siswa di sekolah ingin sah sebagai qurban, maka bisa dengan cara kambing hasil patungan tersebut diserahkan kepada seseorang penerima, kepada kepala sekolah misalnya, maka sah hukumnya.
Jadi yang berqurab tersebut adalah penerima yang diserahi hewan hasil patungan tersebut. Sedangkan yang patungan untuk membeli hewan maka mereka mendapat pahala membantu seseorang untuk melaksanakan ibadah qurban.
Buya Yahya menjelaskan selanjutnya, bahwa pendidikan tentang cara Qurban penting perlu dilaksanakan di sekolah-sekolah, jangan dilarang.
“Sebab agar anak-anak nantinya bisa memahami ilmu tentang kurban yang benar dan bernilai pahala bagi di hari raya Idul Adha,” simpul Buya Yahya.
Demikian, penjelasan tentang hukum qurban melalui patungan menurut pendapat Buya Yahya. (zn/pr)