Hukum Memakai Pakaian Berbahan Sutra Bagi Laki-laki

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Mar 2024 23:10 0 286 Nana Taryana

Fimadina.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tren fashion selalu menjadi sorotan.
Salah satunya adalah sarung, pakaian tradisional yang kini menjadi pilihan utama dalam berbusana saat Lebaran. Sarung tidak hanya dianggap sebagai pakaian formal, tetapi juga menjadi simbol nilai-nilai kearifan lokal yang semakin dihargai oleh masyarakat.

Ada salah satu merek sarung di Indonesia yang selalu jadi dambaan umat Islam, terutama di kalangan santri dan kiyai. Sarung tersebut sejak tahun 80 an telah menjadi ikon kebanggan umat Islam. Sarung tersebut konon memakai bahan sutra asli. Sehingga harganya pun variatif, mulai dari tiga ratus ribuan bahkan sampai puluhan juta rupiah!

Ada satu pertanyaan, jika memakai bahan sutra, bagaimana hukumnya? Memakai kain berbahan sutra sebagian umat Islam sudah mafhum mengetahui hukumnya adalah haram.

Dalil tentang keharaman memakai kain berbahan sutera bagi laki-laki.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk memakai sutra atau duduk di atas kain sutera.” (HR. Bukhari 5837)

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga pernah bersabda:

قوله ” وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ” وهي حجة قوية لمن قال بمنع الجلوس على الحرير وهو قول الجمهور

Keterangan di atas membawa hukum yang sangat jelas, bahwa laki-laki dilarang untuk duduk di suatu tempat dengan berbahan sutra. Hal ini adalah hukum dengan pendapat jumhur ulama.

Begitu pula, Imam Nawawi juga pernah menegaskan bahwa laki-laki tidak diperbolehkan untuk keperluan dan pemanfaatan apapun.

يحرم على الرجل استعمال الديباج والحرير في اللبس والجلوس عليه والاستناد إليه والتغطي به واتخاذه سترا وسائر وجوه استعماله ولا خلاف في شئ من هذا إلا وجها منكرا

Haram bagi lelaki untuk menggunakan sutra, baik digunakan sebagai baju, atau duduk di atasnya atau bersandar dengan sutera atau berselimut dengan sutera atau menggunakannya untuk penutup muka atau penggunaan lainnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, selain salah satu pendapat yang mungkar dalam madzhab Syafi’iyah. (al-Majmu’, 4/435)

Hukum Pengecualian

Dalam sebuah hadis dari riwayat Imam Muslim, Umar bin Khattab pernah memberikan penegasan dalam suatu khutbahnya, yang berisikan:

نَهَى نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلَّا مَوْضِعَ إِصْبَعَيْن ، أَوْ ثَلَاثٍ ، أَوْ أَرْبَعٍ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali untuk luas 2 jari, 3 jari, atau 4 jari.” (HR. Muslim 2069).

Ijtima Para Ulama

Para Ulama Fiqh sepakat bahwa sutra tidak boleh dipakai oleh laki-laki kecuali ada halangan ataupun sakit.

Ulama Hanafi berpendapat laki-laki haram memakai sutra kecuali sebesar empat anak jari hal itu dimaafkan.

Ulama Maliki berpendapat laki-laki haram memakai sutra dan emas secara mutlak.

Ulama Syafi’I berpendapat hukum memakai sutra bagi laki-laki haram juga haram duduk di atasnya, bersandar diatasnya, menutup diri dengannya dan semua bentuk pemakaiannya dan tidak ada perselisihan pendapat dalam hal ini.

Ulama Hambali berpendapat laki-laki tidak boleh memakai sutra dan semua pakaian yang sutra lebih dominan karena yang lebih dominan itu sama seperti hukum asal.

Ulama Zhahiri berpendapat sutra dan emas halal bagi perempuan di dalam shalat dan diluar shalat namun haram bagi laki-laki.

Ulama Zaidiyah berpendapat haram sutra bagi laki-laki karena berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kedua hal ini haram.

Demikian hukum memakai bahan sutra menurut para ulama. Kesimpulan jika pakaian atau sarung kadar suteranya lebih sedikit atau sama dengan campuran bahan kainnya yang lain dari kapas / benang yang diperbolehkan sebagai pakaian lelaki, maka hukumnya masih boleh.

Bagaiamana dengan salah satu merek sarung terkenal di Indonesia yang menngklaim memakai bahan 100% sutra?

Jika dilihat dari FAQ situs resmi perusahaan tersebut, dituliskan bahwa, Apakah Sarung *** (merek tersebut) merupakan sarung bahan full sutra Asli? Tidak, Sarung *** (merek tersebut) menggunakan bahan yang berkualitas dengan sutra sintesis alias sutra buatan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Nana Taryana

Nana Taryana

Ustadz dan Tokoh Masyarakat

Home
Kontak Kami
Search
Kembali