Inilah Kriteria Fakir dan Miskin Masa Kini

waktu baca 5 menit
Kamis, 28 Mar 2024 22:16 0 275 Zezen Zaini Nurdin

Fimadina.com– Fakir dan miskin merupakan dua dari delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan Al-Quran.

Kedua asnaf ini, kadang dalam pemahaman sebagian orang adalah satu jenis, karena sudah terbiasa kalimatnya dibaca atau disebutkan satu kalimat. Padahal, sejatinya fakir dan miskin adalaha dua jenis golongan penerima zakat /asnaf yang berbeda.

Jika dilihat dari segi bahasa, fakir berasal dari kata faqara, artinya melubangi atau menggali. Sedang Dalam kamus bahasa Indonesia fakir diartikan sebagai; orang yang dengan sengaja membuat dirinya menderita kekurangan (untuk mencapai kesempurnaan batin), atau orang yang sangat kekurangan, kefakiran, kemiskinan.

Berdasarkan hal tersebut, jika disimpulkan bahwa fakir adalah penanggung jawab (tulang punggung) yang tidak mampu bekerja karena cacat atau tidak memiliki akses, sementara ia sangat membutuhkan dan kesulitan. Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhannya serta kebutuhan keluarganya seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal.

Sedangkan arti miskin menurut bahasa berasal dari kata sakana yang berarti lawan dari kata goncang dan gerak, maka kata sakana berarti diam atau tenang, atau diam tidak bergerak, atau diamnya sesuatu sesudah bergerak, juga bisa diartikan bertempat tinggal. Kata “miskin” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai tidak berharta benda, serba kekurangan (berpenghasilan sangat rendah). Sedang menurut Raghib al-Aṣfahani adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa dan hidupnya lebih baik dari pada fakir. Secara umum , miskin dalam pengertian di atas bermakna lebih baik kehidupannya dari pada orang-orang fakir.

Lebih detil, Najih Abdul Hamid, pimpinan pesantren Darul Istiqomah Woro, Bojonegoro Jawa Timur mencatat kesimpulan kriteria faqir dan miskin jika dilihat dari kondisi dan keadaan masyarakat saat ini. Catatan tersebut hasil rangkuman dan kesimpulan dari berbagai sumber keilmuan Islam, yaitu:

  1. Faqir adalah orang yang harta dan penghasilannya tidak mencapai 50% dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarga yangg wajib dinafkahinya. Misal kebutuhannya 1 juta rupiah, sedang penghasilannya hanya 400 ribu rupiah.
  2. Miskin adalah orang yang harta dan penghasilannya lebih dari 50% kebutuhan, tetapi tidak mencapai kecukupan untuk dirinya dan orang yang wajib ditanggung nafkahnya. Misalnya kebutuhan 1 juta rupiaah, penghasilan 900 ribu rupiah.
  3. Kebutuhan yang dimaksud adalah makanan, pakaian, rumah tinggal, dan lainnya yang menjadi kebutuhan pokok yang layak baginya dan keluarganya, tidak boros dan tidak irit.
  4. Berdasarkan penghitungan BAZNAS (satu satunya amil resmi Indonesia, sedangkan LAZ dan UPZ bisa jadi amil juga harus melalui BAZNAZ), batas kecukupan setiap orang berbeda tergantung usia dan tempat tinggalnya. Untuk Jawa Timur misalnya, HK (hadd kifayah/batas cukup) perkapita adalah Rp 747.674 (atau kita bulatkan 750 ribu). (Had Kifayah saat ini dapat dilihat dari situs resmi PUSKAS BAZNAS RI, di https://www.puskasbaznas.com: red.)
  5. Jomblo di Jatim yang penghasilan bulanannya IDR 750K ke atas sudah dianggap kaya, bukan mustahiq zakat. Sedangkan kepala keluarga dengan satu istri (ingat : hanya satu istri ) dan dua orang anak, baru dianggap mentas dari status miskin jika penghasilannya Rp 2.915.930 (atau kita bulatkan 3jt). (Untuk Provinsi lain menyesuaikan: red.)
  6. Bagi orang yang masih mampu bekerja, acuan yang diperhitungkan adalah penghasilan harian. Misalnya kebutuhan keluarganya sehari 100 ribu rupiah sedangkan penghasilan bulanannya kurang dari 3 juta (sehari kurang dari 100 ribu rupiah) masih tergolong miskin.
  7. Sedangkan orang yang sudah tidak mampu bekerja maka ukurannya adalah seluruh harta yang dia miliki dibagi sisa umurnya sampai usia rata-rata manusia 62 tahun.
  8. Misalnya orang berusia 50 tahun tidak punya siapa siapa, tidak mampu bekerja dan punya harta 100 juta rupiah. Kebutuhan perbulan 750 ribu rupiah (sesuai HK). Untuk sampai ke usia 62, masih kurang 12 tahun. Maka, hartanya 100 juta dibagi perbulan (100jt ÷ 750rb = 133 bulan = 11 tahun) hasilnya masih kurang 1 tahun, berarti masih miskin dan berhak menerima zakat.
  9. Sehingga dalam Ihya (Kitab Ihya Ulumudin: red) dikatakan ; ada orang yang punya uang 100 juta masih dianggap miskin, dan ada yang hanya memiliki kapak dan tali tetapi dinilai kaya.
  10. Orang yang mampu bekerja, ada lapangan pekerjaan yang layak, yang pendapatannya cukup untuk kebutuhan, tetapi dia tidak mau bekerja, entah karena malas, atau karena sibuk berzikir, maka dia tidak berhak menerima zakat meskipun tidak memiliki apa pun, sebab dia tergolong kaya.
  11. Sedangkan orang yang tidak menemukan lapangan pekerjaan, atau menemukan peluang kerja tetapi dia tidak mampu atau tidak layak karena haram, maka dia berhak menerima zakat sebagai fakir miskin.
  12. Orang yang mampu bekerja, ada lowongan, tetapi dia sibuk di pesantren mempelajari ilmu syar’i (fiqih, tafsir, hadits, dan alatnya), atau menghafal Alquran maka dia berhak menerima zakat, (asal sudah baligh) meskipun orang tuanya kaya dan siap membiayai. Sedangkan santri atau mahasiswa yang malas malasan dalam belajar, tidak punya harapan untuk menjadi alim, maka tidak berhak menerima zakat.
  13. Adapun orang mampu bekerja, ada lowongan, tapi dia tidak mau kerja karena memilih berzikir di surau, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya.
  14. Orang yang tidak mampu bekerja, tidak punya harta, tetapi nafkahnya dicukupi oleh kerabat yang wajib memberi nafkah (orang tuanya, anaknya, suaminya) maka dia tidak berhak menerima zakat. Sedangkan orang yang nafkahnya dicukupi oleh kerabat atau orang lain yang tidak berkewajiban mencukupi (misalnya saudara, tetangga, yayasan amal) maka dia berhak menerima zakat.
  15. Jomblo yang penghasilannya cukup untuk diri sendiri, tetapi dia butuh tambahan untuk menikah, bisa menerima zakat untuk modal nikah.

Demikian, semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Kamus Almunawwir Arab-Indonesia
  2. Dede Rodin,“Rekonstruksi konsep fakir dan miskin sebagai mustahik zakat”, dalam jurnal Ijtihad, Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan.
  3. Raghib al-Aṣfahani, Mu’jam Mufradat al-Fazh al-Qur’an
  4. Catatan Fugara Masakini, Facebook Najih Abdul Hamid, 2020
Zezen Zaini Nurdin

Zezen Zaini Nurdin

Pegiat media dan sosial lokal. Blog pribadi http://zezenzn.my.id

Home
Kontak Kami
Search
Kembali