إنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهذهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِيْنَهَا
“Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun seseorang yang memperbaharui agamanya” (HR. Abu Daud).
Fimadina.com –Menjawab pertanyaan apakah Islam bisa diperbaharui atau sudah sempurna, para ulama sepakat bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Namun, konsep perbaharuan dalam Islam bukanlah untuk mengubah ajaran agama, melainkan untuk menjelaskan sunah dari bid’ah, menyebarkan ilmu agama, menolong ahli ilmu, serta menentang dan menolak ajaran sesat.
Hadis dari Kitab Sunan Abu Daud menyatakan bahwa setiap seratus tahun, Allah mengutus seseorang untuk memperbaharui agama ini. Hal ini dipahami sebagai tugas kolektif ulama dalam menyampaikan ilmu dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya.
Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa pembaharuan agama ini tidak terbatas pada satu individu, melainkan bisa dalam bentuk kelompok. Begitu juga, Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa setiap individu pada usia tertentu yang memperbaharui agama bisa dimasukkan dalam konsep ini.
Selain itu, Imam Ibn Hajar Al-Asqalani juga menyebutkan bahwa pemahaman tentang orang yang memperbaharui agama ini tidak harus terjadi pada awal setiap abad, melainkan bisa dalam bentuk kelompok dan tidak harus memiliki semua sifat baik yang diperlukan.
Dalam kitab Al-Malahim – Sunan Abi Dawud, hadis tentang pembaruan agama ini juga disebutkan, menegaskan bahwa Allah akan mengutus seseorang untuk memperbaharui agama setiap seratus tahun.
Dari pandangan para ulama dan penafsiran hadis-hadis tersebut, Islam dipahami sebagai agama yang sempurna namun terus menerus diperbaharui oleh para ulama agar tetap sesuai dengan ajaran yang benar dan terhindar dari penyimpangan.
Sumber: PISS KTB