Fimadina.com– Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan perilaku tasyabbuh, yang salah satunya adalah merayakan Hari Halloween. Tasyabbuh, menurut penjelasannya, terbagi menjadi jenis-jenis yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam.
Sejak zaman dulu, telah marak kegiatan atau perilaku tertentu yang diikuti oleh berbagai kalangan, termasuk sebagian umat muslim, seperti pesta Halloween. Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa tasyabbuh, terutama yang menyerupai keyakinan pemeluk agama lain, merupakan salah satu bentuk bid’ah yang dilarang dalam Islam.
Dalam pandangan Ustadz Adi Hidayat, tasyabbuh merupakan perbuatan yang menunjukkan pola ibadah dan keyakinan tertentu yang dilarang dalam Islam. Hal ini pernah difatwakan sebagai haram oleh pendiri NU, KH M Hasyim Asyaari.
Selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa merayakan pesta Halloween, yang bukan merupakan budaya Islam atau budaya dari luar Islam yang kini populer, hukumnya adalah haram.
Tasyabbuh dalam muamalah yang dibenarkan atau boleh dilakukan juga dijelaskan. Misalnya, jika kaum Yahudi naik pesawat, maka umat Islam juga dapat melakukannya, karena pesawat adalah moda transportasi umum yang dapat digunakan untuk perjalanan jauh.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa penggunaan barang-barang seperti handphone juga tidak dianggap sebagai tasyabbuh. Yang penting adalah bagaimana cara penggunaannya, seperti memanfaatkannya untuk tujuan baik, seperti update waktu shalat atau memasukkan Alquran di dalamnya.
Dalam hal makanan, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa yang penting bukan tasyabbuh, melainkan apa yang dimakan dan bagaimana cara mendapatkannya. Al-Quran sendiri mengajarkan untuk memakan makanan yang halal dan baik.
Sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 172, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” Para orang beriman juga diperintahkan untuk bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan-Nya. (zn/tribun)