Fimadina.com– Dalam sebuah tulisan di laman Facebook pada hari ini, KH. Ma’ruf Khozin, ulama Nahdhatul Ulama terkemuka di Indonesia asal Jawa Timur, memberikan klarifikasi terkait keberadaan tenda di dalam masjid saat melakukan i’tikaf.
Khozin menyatakan bahwa tindakan Nabi Muhammad SAW tidak selalu harus diikuti atau dihukumi sebagai sunah. Ia mencontohkan bahwa dalam hadis shahih, disebutkan Nabi tidur miring ke lambung kanan di antara salat sunah fajar dan subuh, namun tidak banyak umat yang mengamalkannya.
“Perbuatan Nabi shalallahu alaihi wasallam tidak mesti harus dilakukan maupun dihukumi sunah,” tulisnya.
Dalam tulisannya, Khozin mengakui bahwa terdapat hadis yang menyebutkan Nabi memasang tenda saat ber-i’tikaf di masjid bersama istri-istrinya. Namun, ia mengutip penjelasan dari ulama salaf seperti Al-Hafidz Ibnu Rajab yang menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Imam Ahmad menghukumi makruh mendirikan tenda di masjid kecuali pada saat cuaca sangat dingin. Sementara Imam Ishak membolehkannya jika tujuannya untuk menjaga kebersihan masjid dari najis atau kotoran makanan.
“Rupanya ada illat/alasan tertentu Nabi memasang tenda di masjid seperti yang disampaikan para ulama. Andaikan ini adalah kesunahan yang tidak boleh ditinggalkan, semestinya sampai saat ini di Masjid Nabawi tetap disediakan tenda,” pungkas Khozin.
Demikian pendapat KH. Ma’ruf Khozin yang juga Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur ini.